Kode Etik Profesi

Mukadimah

Bahwa pada dasarnya seorang ahli ‘iluminasi’ mempunyai kemapuan dan keahlian profesi berkat pendidikan dan usahanya tanpa terlepas dari ‘Rahmat’ serta karunia dari Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Seorang Ahli Iluminasi juga secara pribadi atau individu harus bertanggung jawab kepada pemberi tugas sesama rekan seprofesi maupun rekan profesi lainnya termasuk para “stake holders”, yaitu Pemerintah, Asosiaso Jenis, Perguruan Tinggi dan para ahli yang berkaitan dengan Iluminasi.

Kode Etik

Guna memelihara kepercayaan masyarakat akan integrasi dan kebijakan HTII maka setiap anggota HTII dituntuk agar perilaku personalnya, kegiatan bisnis dan profesinya menaati bunyi dan semangat kode etik HTII sebagai berikut;

  1. Berdarma bakti dalam bidang Teknik Iluminasi di Indonesia
  2. Menambah dan mempertinggi pengetahuan dalam profesi bidang teknik iluminasi dari para anggota himpunan serta dapat bertukar pengetahuan dengan himpunan iluminasi yang ada di negara lain
  3. Memegang standar objektifitas yang tinggi dan integritas moral luhur dalam menjalankan tugas profesinya
  4. Memperhatikan rambu-rambu keilmuan dan mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan yang dikuasainya dalam kegiatan profesinya dengan menghindari tindakan berlebihan, sensasi atau pendangkalan masalah.
  5. Senantiasa mengarahkan pekerjaan dan menyebarkan pengetahuan ke arah yang lebih baik dan selamat bagi anggota serta merupakan promosi bagi tujuan HTII
  6. Dalam situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan tetap loyal kepada HTII dan memberitahukan kemungkinan konflik tersebut kepada pihak-pihak terkait.
  7. Menunjukkan calon klien kepada rekan anggota yang berkompeten menangani tugas/pekerjaan yang tidak sanggup digarap olehnya.
  8. Menahan diri dalam menyatakan pendapat yang merugikan atau menyinggung pandangan dan layanan jasa atau perilaku rekan anggota lain, kecuali kalau itu membahayakan hak dan keselamatan
  9. Setuju dengan kewajiban menyebarluaskan pengetahuan pencahayaan melalui publikasi atau pertemuan teknik HTII serta memberikan pengakuan atas kontribusi rekan anggota lain yang membantu terselenggaranya penyebaran informasi tersebut
  10. Tidak menjelek-jelekkan kualitas profesi, keanggotaan, sifat/watak dan kompetensi rekan lain serta organisasi HTII
  11. Tidak diizinkan namanya digunakan dalam kaitan dengan layanan jasanya sedemikian rupa sehingga menyajikan uraian secara keliru dan tidak tepat guna
  12. Seorang ahli iluminasi dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional apabila;
    • Menyebarkan hal-hal yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan iluminasi kepada para pengguna jasa/pemberi tugas
    • Menerima pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut secara teknis dan moral tidak dapat dipertanggungjawabkan
    • Mendahulukan pekerjaan dan atau membuat perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu objektifitas dan Independensi pengguna jasa atau pemberi tugas
    • Melakukan hal-hal yang mendapat merendahkan harkat dan martabat ahli iluminasi