Tata Laku Anggota

Kaidah Tata Laku merupakan penjabaran lebih lanjut dari kode etik yang dapat dipakai sebagai panduan umum oleh anggota HTII dalam menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu saat dalam menjalankan tugas profesinya.

Setiap anggota organisasi profesi HTII harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi, Kode Etik HTII menjiwai setiap langkah anggota dalam mengemban tugas secara professional.

Profesinalisme anggota HTII mencerminkan perilaku antara lain;

  1. Kejujuran (Honesty)
  2. Keadilan (Fairness)
  3. Satu pikiran, ucapan dan tindakan (Integrity)
  4. Dapat dipertanggungjawabkan (Accountability)
  5. Kebertanggungjawab (Responsibility)
  6. Kesetiaan Kepada Bangsa dan Negara (Loyalty)
  7. Tepat Janji (Committed)
  8. Menghormati Orang Lain (Respect to Other)
  9. Mengutamakan Kepentingan Masyarakat (Community)
  10. Menjanjikan Karya Terbaik (Pursuit of Excellence)
  11. Mendukung Perkembangan Ilmu Pengetahuan
  12. Mengupayakan dan Menjaga Pelestarian Lingkungan

Pemilik Sertifikat Ahli Pencahayaan adalah Anggota HTII, oleh karena pemilik sertifikat HTII wajib tunduk dan menjunjung tinggi kode Etik HTII. Pelanggaran terhadap Kode Etik HTII dapat mengakibatkan sanksi pencabutan keanggotaan HTII yang pada akhirnya secara hukum akan menggugurkan kepimilikan sertifikat Ahli Pencahayaan dan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.