CIE – Commission International de L ‘Eclairage

INFORMASI SINGKAT TENTANG CIE

  1. Nama dan Sifat Organisasi – CIE adalah singkatan dari nama organisasi internasional bidang iluminasi “Commission International de L ‘Eclairage”. CIE adalah organisasi teknik, ilmiah dan kultur yang bersifat non profit yang berkantor pusat di Vienna Austria.
  2. Tujuan Organisasi
    1. Menyelenggarakan forum internasional untuk masalah yang berkaitan dengan ilmu, teknologi dan seni bidang iluminasi.
    2. Membuat standar dasar dan prosedur metrologi bidang iluminasi.
    3. Memberikan bimbingan dalam pengembangan standar internasional maupun nasional di bidang iluminasi.
    4. Menyiapkan dan menerbitkan Prosedur atau cara kerja, standar, laporan teknik dan publikasi lain yang terkait dengan hal – hal yang berhubungan dengan ilmu, teknologi dan seni iluminasi.
    5. Menjaga hubungan dan interaksi teknis dengan organisasi internasional lain yang terkait dengan hal – hal yang berhubungan dengan ilmu, teknologi dan seni dalam bidang iluminasi.
  3. Keanggotaan CIE terdiri dari
    1. Komite Nasional Negara – Negara Anggota
      1. Anggota CIE harus disepakati oleh Komite – Komite Nasional Negara anggota.
      2. Komite – Komite Nasional CIE dapat mempertimbangkan “Komite Iluminasi” suatu daerah tertentu (bukan Negara) untuk menjadi anggota.
      3. Suatu Negara yang menginginkan bergabung dengan CIE harus membentuk suatu Komite Nasional.
      4. Suatu Komite Nasional yang menginginkan bergabung dengan CIE harus menyampaikan keterangan atau bukti – bukti sehubungan dengan butir (3) tersebut.
    2. Anggota Perorangan
      1. Di negara yang belum ada Komite Nasionalnya, individu yang berminat pada lingkup tugas CIE dapat mengajukan permintaan menjadi anggota perorangan.
      2. Anggota perorangan dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan / aktivitas CIE tetapi tidak mempunyai hak suara untuk voting dari segi teknis dan organisasi.
      3. Seseorang yang ingin bergabung dalam CIE harus membuat aplikasi ke kantor pusat dan harus disetujui oleh Dewan Pengurus (Board Of Administration).
      4. Keanggotaan perorangan otomatis gugur, apabila Komite Nasional terbentuk.
  4. Organisasi
    1. Masa kerja dan sidang – Aktivitas CIE dilaksanakan dalam masa kerja yang secara normal adalah 4 tahun dimulai dari Suatu Sidang Umum sampai Sidang umum berikutnya.
    2. Komite – Komite Nasional
      1. Semua urusan CIE dilaksanakan dalam masa kerja yang secara normal adalah 4 tahun dimulai dari Suatu Sidang Umum sampai Sidang Umum beriktnya.
      2. Keputusan – keputusan yang memerlukan pengesahan oleh Komite – Komite Nasional harus dilakukan melalui voting. Untuk voting dalam Sidang Umum Komite Nasional, disyaratkan masalah yang akan diputuskan karena dimasukkan dalam agenda dan didistribusikan minimum 3 (tiga) bulan sebelum sidang tersebut.
      3. Di samping keputusan – keputusan perihal pengesahan dan pembatalan keanggotaan, Komite – Komite Nasional harus mengesahkan Anggaran Dasar, Anggota Belanja (budget) CIE dan juga Penerbitan Standard.
    3. Majelis Umum Komite Nasional
      1. Majelis Umum CIE, yang merupakan sidang perwakilan Komite Nasional negara anggota harus terdiri dari para Pimpinan setiap Komite Nasional atau waktunya.
      2. Majelis Umum harus membahas persoalan – persoalan CIE dan memberikan pedoman / petunjuk pelaksanaannya kepada Dewan Pengurus.
      3. Majelis Umum harus menyelenggarakan satu atau beberapa rapat dalam satu pertemuan atau sidang CIE dan satu rapat tengah masa kerja. Rapat tambahan lainnya dapat diselenggarakan atas permintaan Dewan Pengurus atau paling tidak 5 Komite Nasional negara anggota.
      4. Pada sidang Majelis Umum tiap anggota dapat didampingi seorang penasehat tanpa penambahan hak suara. Anggota pengurus dapat hadir pada sidang Majelis tanpa hak suara.
      5. Majelis Umum harus memilih pimpinan CIE pada sidang tengah masa kerja (midterm meeting) untuk masa kerja berikutnya.
      6. Majelis Umum menetapkan lokasi kantor pusat.
      7. Semua permasalahan yang timbul dari anggota harus diputuskan oleh Majelis Umum.
    4. Dewan Pengurus (Board Of Administration)
      1. Dewan Pengurus terdiri dari : Para Pimpinan CIE (Presiden, Mantan Presiden, Presiden terpilih, Wakil Presiden, Sekretaris dan Bendahara), dan Para Direktur Divisi serta Direktur Eksekutif adalah juga anggota Dewan Pengurus secara ex-officio. Para pimpinan CIE terpilih pada Sidang Tengah Masa Kerja (midterm meeting). Majelis Umum dari Komite – Komite Nasional yang akan bekerja di kantor setelah akhir sidang berikut kecuali Presiden yang segera dipilih menempati posnya sebagai Presiden.
        Direktur divisi harus dipilih oleh Pimpinan CIE dengan mempertimbangkan keseimbangan dan usul penunjukkan di antara Komite Nasional.
      2. Presiden harus bertugas selama masa kerja dan otomatis bertugas sebagai Mantan Presiden paling tidak setengah masa kerja berikutnya.
      3. Presiden harus memimpin rapat – rapat Majelis Umum, rapat – rapat Dewan pengurus dan membuka serta menutup rapat – rapat Pleno pada sidang CIE. Bila dia berhalangan meminpin, dia dapat menunjuk seorang dari Pimpinan lainnya untuk mewakilinya atau seorang dari para Pimpinan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus harus melaksanakannya.
      4. Presiden atau seseorang yang diberi kuasa olehnya bertindak atas nama CIE untuk urusan keluar.
      5. Bila ada yang meninggal atau berhenti sebelum masa kerjanya habis, tugasnya harus dilakukan oleh pengganti dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Untuk Presiden atau Presiden Terpilih :
          Seorang dari Pimpinan yang diajukan oleh Dewan Pengurus dan disepakati oleh Komite – Komite Nasional.
        2. Untuk Pimpinan yang lalu : Dewan Pengurus harus menunjuk penggantinya dan harus disetujui oleh Komite Nasional.
      6. Dewan Pengurus menunjuk Direktur Eksekutif CIE.
      7. Dewan Pengurus mengusulkan jumlah Divisi dan bidang aktivitasnya untuk disahkan oleh Komite Nasional. Divisi bertanggung jawab menangani masalah teknis dari CIE.
      8. Dewan Pengurus harus bersidang sekurang – kurangnya 4 (empat) kali dalam masa kerjanya. Dewan Pengurus bersidang atas permintaan Presiden atau setidaknya 3 (tiga) anggota. Catatan tentang pertemuan tersebut harus disusun dan diedarkan sekurang – kurangnya 2 (dua) bulan melalui sirkulasi agenda pertemuan.
      9. Dewan Pengurus merencanakan rapat – rapat CIE, khususnya untuk mempromosikan dan mensukseskan tujuan / sasaran CIE. Tempat sidang harus disetujui Majelis Umum.
      10. Keputusan Dewan Pengurus didasarkan pada prinsip suara terbanyak dari anggota yang hadir. Qorum rapat ditetapkan 50% kehadiran anggota.
      1. Divisi dan Komite Teknik
        1. Aktivitas yang bersifat teknik harus dilakukan oleh divisi, yang membidangi salah satu sektor bidang iluminasi, dan dikepalai oleh Direktur Divisi. Tiap komite Nasional diberi hak satu suara untuk memilih Direktur Divisi untuk masing – masing Divisi.
        2. Para Direktur Divisi dipimpin oleh Wakil Presiden untuk masalah – masalah teknis harus mengadakan rapat selama masa kerjanya, untuk memonitor kegiatan Divisi.
        3. Masing – masing Divisi harus diberi wewenang untuk membentuk Komite Teknik, atas persetujuan Dewan Pengurus, untuk menangani masalah – masalah teknik yang khusus. Masing – masing Divisi mengelola Komite Teknik dan menyelenggarakan Seminar dan pertemuan gabungan Divisi lain dan atau organisasi terkait.
    5. Prosedur Voting
      1. Voting Melalui Surat : Keputusan yang diambil berdasarkan cara ini harus didukung setidaknya 2/3 jumlah komite nasional yang telah menyampaikan suara. Jawaban dari masing – masing komite nasional harus sudah diterima kantor pusat tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah diedarkan oleh kantor pusat.
      2. Voting di Sidang Umum;
        1. Keputusan yang diambil dalam sidang umum didasarkan pada suara terbanyak. Namun untuk masalah yang berhubungan dengan anggaran dasar, penerimaan dan pemberhentian keanggotaan, demikian juga masalah anggaran, harus didukung setidaknya 2/3 suara.
        2. Untuk mencapai Qorum diperlukan 50% kehadiran anggota.
    6. Keuangan – Setiap komite nasional Negara anggota dan anggota perorangan harus membayar Iuran tahunan yang besarnya ditetapkan Majelis Umum.